WebSKRIPSI ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING PADA PT. SILKARGO CABANG MAKASSAR . × ... PPh Pasal 23. Devin Kumar. Download Free PDF View PDF. … WebOct 17, 2024 · Dalam Pasal 2 PP 9 Tahun 2024 diatur mengenai jenis usaha jasa konstruksi dan tarifnya. Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi meliputi: Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat …
Pemotongan Pajak Penghasilan - Pasal 23 Direktorat Jenderal …
WebJul 22, 2024 · PKL ini mengambil judul “Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) Atas Pembayaran Jasa Konsultan Pada PT. ABC di Kantor Lili Consulting” adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam praktik kerja lapangan (PKL) yang di laksanakan di Lili Consultants ialah, untuk mengetahui mekanisme pemotongan … WebOct 21, 2024 · Nah, untuk tarifnya, PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21. Perlu diingat, posisi PPh 23 tidak mengurangi pengali atas PPN. Jadi, … going to confession steps
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi …
WebPajak Penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. WebApr 13, 2024 · Oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dikenakan PPh yang bersifat final, maka bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25. 10. WebFeb 24, 2024 · Dari contoh perhitungan PPh pasal 23 dengan tarif 15%, maka hasil jumlah PPh yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp. 1.500.000. 2. Perhitungan Tarif 2%. Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. going to court can be frightening especially